Cara Registrasi Kartu XL yang Gagal
Cara Registrasi Kartu XL yang Gagal - Sekarang ini semua registrasi kartu harus menggunakan NIK dan Nomor KTP, hal ini karena kementerian komunikasi dan informasi telah mewajibkannya pada tanggal 8 Februari 2018.
Untuk itu maka semua kartu baru yang akan kita pakai perlu dilakukan registrasi dengan menggunakan nomor NIK dan nomor KTP selain pengguna baru, pelanggan lama juga diwajibkan untuk registrasi ulang kartu selulernya
Bagi anda pengguna kartu XL yang belum melakukan Mendaftarkan ulang dan ingin mengetahui cara untuk meregistrasi ulang kartu XL anda. Arjuna Pulsa akan membahasnya pada artikel di bawah ini, berikut penjelasannya.
2 Cara Registrasi Kartu XL
Dengan diwajibkannya registrasi ulang para pelanggan, maka pihak xl menyiapkan beberapa metode yang bisa dilakukan untuk meregistrasi ulang kartu xl anda yaitu sebagai berikut :
Siapa saja yang wajib meregistrasi kartu seluler
Dalam registrasi kartu seluler atau kartu SIM terdapat 2 jenis yakni registrasi ulang kartu xl dan registrasi kartu perdana baru, Jika ingin mengaktifkan kartu perdana xl baru maka harus melakukan registrasi dengan syarat serta ketentuan yang sudah ditetapkan.
Apa saja yang perlu disiapkan untuk registrasi kartu
- Kartu seluler atau nomor pelanggan kartu XL
- Nomor kartu keluarga
- Nomor NIK (nomor induk kependudukan) yang ada di E-KTP/ KK.
- No KK dan NIK harus yang sudah terdaftar di dukcapil
Cara registrasi jika belum memiliki E-KTP
Anda masih bisa melakukan registrasi kartu perdana xl baru atau registrasi ulang kartu xl anda asalkan anda mempunyai nomor kartu keluarga karena sudah ada prosedurnya dalam registrasi kartu selular asalkan NIK Anda tercatat dalam kartu keluarga.
Berikut adalah cara dalam meregistrasi kartu XL yaitu :
Cara Registrasi Kartu XL Via SMS
Anda dapat mendaftarkan kartu perdana baru atau meregistrasi ulang via sms dengan cara di bawah ini :
- Untuk kartu perdana baru caranya buka menu pesan lalu ketik DAFTAR#NIK#NomorKK (harus sesuai dengan yang ada di kartu keluarga) lalu kirim ke 4444. Pastikan NIK dan NomorKK anda memasukkannya dengan benar.
Contohnya : DAFTAR#5237272312883432#3043232586492189 Kirim ke 4444.
- Untuk Registrasi ulang caranya buka menu pesan lalu ketik ULANG#NIK#NomorKK lalu kirim ke 4444.Contohnya :
ULANG#6234175798234712#9283267385729184 kirim ke 4444.
Cara Registrasi Kartu XL Via Online
Metode terakhir untuk meregistrasi karu perdana baru dan registrasi ulang kartu XL via online yaitu :
- Anda dapat melakukan cara registrasi kartu xl selain sms dengan membuka web di halaman https://www.xlaxiata.co.id/registrasi, jika masih belum bisa anda dapat mendatangi gerai XL terdekat.
- Selain itu anda juga bisa menghubungi call center 817 atau menghubungi costumerservice@xl.co.id.
- Cara lainnya dapat menghubungi call center milik ditjen kependudukan dan catatan sipil jika NIK dan nomorKK anda bermasalah.
Penutup
Demikianlah pembahasan kami tentang cara registrasi kartu xl semoga dapat bermanfaat dan membantu anda dalam meregistrasi kartu xl anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar